Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat
sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan
UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh
Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu
mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat
Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993.
Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor
: 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas
Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai
sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan
program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika
Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK
Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional
Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan
Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan.
Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu
Program Studi Ilmu Hukum.
Inilah jurusan yang saya pilih hehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar